Keberadaan Tenaga Apoteker dan Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Wilayah Kota Pontianak

Robiyanto Robiyanto, Krianus Aspian, Nurmainah Nurmainah

Abstrak


Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 74 Tahun 2016 Pasal 4 (empat) mewajibkan adanya tenaga Apoteker di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas untuk melaksanakan pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian di Puskesmas meliputi pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai (BMHP) serta pelayanan farmasi klinis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jumlah apoteker dan persentase pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas wilayah Kota Pontianak. Penelitian ini dilakukan dengan metode observasional dengan rancangan penelitian adalah survei deskriptif. Pengumpulan data dilakukan secara prospektif melalui lembar kuesioner berisi standar pelayanan kefarmasian yang sudah divalidasi. Responden penelitian yang dilibatkan mewakili 22 Puskesmas meliputi 6 Apoteker, 13 Tenaga Teknis Kefarmasian dan 3 Asisten Tenaga Kefarmasian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hanya 6 dari 22 Puskesmas yang memiliki Apoteker. Jumlah total Apoteker sebanyak 7 orang, di mana ada 1 Puskesmas memiliki 2 Apoteker. Pelaksanaan standar pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP sebesar 94,16% dan pelayanan farmasi klinis sebesar 56,12%. Kesimpulan penelitian ini adalah belum semua Puskesmas di wilayah Kota Pontianak memiliki Apoteker dan keberadaan Apoteker di Puskesmas dapat meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di Puskesmas tersebut.


Kata Kunci


Apoteker; Pontianak; Puskesmas; Standar Pelayanan Kefarmasian

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Rencana strategis kementerian kesehatan tahun 2015-2019: Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/52/2015. Jakarta : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2015.

Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2015 tentang Kesehatan. Jakarta : Pemerintah Republik Indonesia. 2015

World Health Organization. The role of pharmacist in the health care system, report of thirtd who consultative group in the role of the pharmacist. Canada : World Health Organization, Vancouser ; 2015

Mangkoan M. Pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2014 pada puskesmas di kota Yogyakarta [Skripsi]. Yogyakarta: Fakultas Farmasi Universitas Sanata Darma; 2016

Supardi S, Raharni, Susyanti AL, Herman MJ. Evaluasi peran apoteker berdasarkan pedoman pelayanan kefarmasian di puskesmas. Media Litbang Kesehatan Volume 22 Nomor 4. 2012

Hanggara Rr SL, Gibran NC , Kusuma AM, Galistiani GF. Pengaruh keberadaan apoteker terhadap mutu pelayanan kefarmasian di puskesmas wilayah kabupaten banyumas. Jurnal Kefarmasian Indonesia. 2017;7(1):67-76

Nugraheni G, Putri LR, Setiawan CD, Wijaya IN. Kepuasan pasien BPJS kesehatan terhadap kualitas pelayanan kefarmasian di pusat kesehatan masyarakat (analisis menggunakan servqual model dan customer window quadrant). Prosiding Rakernas dan Pertemuan Ilmiah Tahunan Ikatan Apoteker Indonesia. 2016

Dianita PS, Kusuma TM, Septianingrum NMAN. Evaluasi penerapan standar pelayanan kefarmasian di puskesmas kabupaten Magelang berdasarkan Permenkes RI no.74 tahun 2016. The 6th University Research Colloquium. 2017

Kementerian Kesehatan Republik Indoneisa. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 74 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di puskesmas. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2016.

Notoatmodjo S. Metodologi penelitian kesehatan. Jakarta: Renika Cipta ; 2012

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Profil kesehatan Indonesia. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2009

Presiden Republik Indonesia. Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Jakarta: Presiden Republik Indonesia. 2017.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 80 tahun 2016 tentang penyelenggaraan asisten tenaga kesehatan. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2016

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 31 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan menteri kesehatan nomor 889/menkes/per/v/2011 tentang registrasi, izin praktik, dan izin kerja tenaga kefarmasian. Jakarta : Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2016

Presiden Republik Indonesia. Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 74 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum. Jakarta : Presiden Republik Indonesia. 2012

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 44 tahun 2016 tentang pedoman manajemen puskesmas. Jakarta : Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2016




DOI: https://doi.org/10.25077/jsfk.6.2.121-128.2019

Article Metrics

Abstract view : 3750 times
PDF view/download : 4838 times



JSFK (Jurnal Sains Farmasi & Klinis) (J Sains Farm Klin) | p-ISSN: 2407-7062 | e-ISSN: 2442-5435

Diterbitkan oleh Fakultas Farmasi Universitas Andalas bekerjasama dengan Ikatan Apoteker Indonesia - Daerah Sumatera Barat 

      

 JSFK is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.